Rapat Koordinasi Pembimbing Akademik

rapat-pembimbing-akademik

Rabu, 24 Juli 2013, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana ( FIKOM UMB ) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembimbing Akademik bertempat di C.203 . Rapat dipimpin oleh Drs. A.Rachman, M.SI selaku Wakil Dekan FIKOM dan Dr. Achmad Mulyana, M.Si selaku Kepala Prodi Ilmu Komunikasi yang diikuti oleh Dosen Tetap dan Dosen Homebase.

Rapat Pembimbing Akademik membahas mengenai penggunaan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia ( KKNI ) 2013. Kurikulum KKNI lebih mengarah kepada peningkatan kompetensi soft skill dengan menggali kompetensi para mahasiswa. Berkaitan dengan borang tersebut, maka dosen berkewajiban untuk melakukan bimbingan sebanyak 15 kali dengan para mahasiswa. Diharapkan akan meningkatkan kompetensi para mahasiswa.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh dosen Pembimbing akademik, antara lain adalah :

1. Ketentuan Evaluasi Akademik

semester II : 18 sks min. IPK 2.00, melakukan perjanjian bermaterai

Semester IV: 30 sks min.IPK 2.00, melakukan perjanjian bermaterai

Semester VI : 45 sks min.IPK 2.00, melakukan perjanjian bermaterai

Semester VIII : 75 sks min. IPK 2.00, sanksi DO

2. Ketentuan Pelaksanaan Magang

Sudah menempuh minimal 120 sks dan sudah mengikuti workshop magang

3. Ketentuan pengambilan skripsi

Sudah menempuh 130 sks

4. Ketentuan Sidang Skripsi

Sudah menempuh 140 sks

Nilai MK inti Fakultas dan Bidang Studi min. B

Nilai MK Berdampingan  min. C

Nilai D tidak lebih dari 2 MK

Toefl/TOEIC 450 (mulai dari angkatan 2009 seterusnya )

Sertifikat seminar min. 8

Dosen pembimbing Akademik diharapkan membuat laporan dan diserahkan ke Bidang studi seminggu setalah masa bimbingan berakhir. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi pembimbing akademik, akan semakin memajukan FIKOM UMB.

Bravo Fikom

( Yuni, Foto : Aulia Rahman )